Diduga Tak Netral, Wali Kota Rizal Effendi Bakal Dilaporkan ke Mendagri

Diduga Tak Netral, Wali Kota Rizal Effendi Bakal Dilaporkan ke Mendagri
Pilkada Serentak 2020. Foto/ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena dinilai tidak netral dalam Pilkada serentak di daerah itu.

Ancaman pelaporan ini disampaikan kuasa hukum Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz (RT), Agus Amri.

“Kami Senin depan (akan melaporkan), pelanggaran aturan netralitas kepala daerah," kata pengacara dari Kantor Hukum Agus Amri and Affiliates itu pada Jumat (30/10).

Amri menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat 3, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang kepala daerah aktif untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Jadi kami minta Mendagri Tito menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran netralitas tersebut," ucap Agus.

Amri kemudian menyodorkan bukti video di mana Wali Kota Rizal Effendi terlihat bersama sejumlah orang. Mereka menyuarakan yel-yel dan memberi tanda dengan jari.

Menurut Amri, orang-orang yang ada di video adalah mereka yang selama ini mengampanyekan untuk memilih kotak atau kolom kosong dalam surat suara di hari pemungutan suara nanti.

Tanda jari di mana ujung ibu jari ditemukan dengan ujung jari telunjuk membentuk lingkaran dijadikan simbol – 0 – atau ‘kosong’.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi diduga ikut mengampanyekan memilih kotak kosong di Pilkada setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News