Diduga Tak Netral, Wali Kota Rizal Effendi Bakal Dilaporkan ke Mendagri
jpnn.com, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena dinilai tidak netral dalam Pilkada serentak di daerah itu.
Ancaman pelaporan ini disampaikan kuasa hukum Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz (RT), Agus Amri.
“Kami Senin depan (akan melaporkan), pelanggaran aturan netralitas kepala daerah," kata pengacara dari Kantor Hukum Agus Amri and Affiliates itu pada Jumat (30/10).
Amri menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat 3, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang kepala daerah aktif untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Jadi kami minta Mendagri Tito menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran netralitas tersebut," ucap Agus.
Amri kemudian menyodorkan bukti video di mana Wali Kota Rizal Effendi terlihat bersama sejumlah orang. Mereka menyuarakan yel-yel dan memberi tanda dengan jari.
Menurut Amri, orang-orang yang ada di video adalah mereka yang selama ini mengampanyekan untuk memilih kotak atau kolom kosong dalam surat suara di hari pemungutan suara nanti.
Tanda jari di mana ujung ibu jari ditemukan dengan ujung jari telunjuk membentuk lingkaran dijadikan simbol – 0 – atau ‘kosong’.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi diduga ikut mengampanyekan memilih kotak kosong di Pilkada setempat.
- Target Raup 60 Persen Suara di Kaltim, Ganjar Ingatkan Timses Soal Ini
- Terungkap, Alasan Presiden Ajukan Nama Laksamana Yudo Calon Tunggal Panglima TNI
- Caltung dan Astung
- Sebegini Luas IKN Nusantara, Mulai dari Kota Balikpapan sampai Selat Makassar
- Munas X Tinggal Hitungan Hari, Pontjo Sutowo Hampir Dipastikan Pimpin FKPPI Lagi
- Jenderal Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI, Mbak Puan Bilang Begini