Diduga Terkait dengan Barang Haram dari Jerman, WNA Nigeria Terancam Hukuman Mati
Senin, 19 April 2021 – 23:05 WIB

Jajaran Polda Metro Jaya saat menunjukan barang haram hasil pengungkapan kasus narkoba, Senin (19/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Dikirim melalui pos dari Jerman," tuturnya.
Dari pengakuan wanita berinisial V itu, dia disuruh FUO untuk menjemput barang haram itu.
"Kemudian, penyidik datang ke tempat FUO, sebuah apartemen di Sunter dan mengamankannya," kata Yusri.
Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 junto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling tinggi hukuman mati. (cr3/jpnn)
Warga negara asing Nigeria yang diduga terkait dengan barang haram dari Jerman itu terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban