Diduga Terkait dengan Barang Haram dari Jerman, WNA Nigeria Terancam Hukuman Mati
Senin, 19 April 2021 – 23:05 WIB
"Dikirim melalui pos dari Jerman," tuturnya.
Dari pengakuan wanita berinisial V itu, dia disuruh FUO untuk menjemput barang haram itu.
"Kemudian, penyidik datang ke tempat FUO, sebuah apartemen di Sunter dan mengamankannya," kata Yusri.
Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 junto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling tinggi hukuman mati. (cr3/jpnn)
Warga negara asing Nigeria yang diduga terkait dengan barang haram dari Jerman itu terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Sempat Sembunyikan Mobil
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kebijakan One Way Polda Metro saat Arus Mudik Dinilai Bisa Membuat Nyaman Masyarakat