AM Punya Modus Membawa Ratusan Pil Ekstasi, Lewat Bagian Paha

AM Punya Modus Membawa Ratusan Pil Ekstasi, Lewat Bagian Paha
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa. Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati

jpnn.com, JAKARTA - Kurir pembawa narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 944 butir di depan Pengadilan Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, ditangkap polisi.

Modus yang digunakan tersangka AM (34), yakni menjepit narkotika jenis ekstasi dengan total 944 butir seberat 292,64 gram tersebut di antara kedua kaki bagian paha dan diduduki di jok motor.

"Barang bukti berupa ekstasi berwarna biru sebanyak 944 butir. TKP penangkapan terjadi di pinggir jalan depan Pengadilan Jakarta Pusat pukul 19.00 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/3).

Indrawienny menjelaskan bahwa peristiwa berawal dari adanya informasi terkait peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Meto Jakarta Pusat.

Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi yang cukup, pada Sabtu (27/2) sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AM di pinggir jalan depan PN Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran.

Selain ekstasi, barang bukti yang didapatkan dari tersangka, yakni satu motor Yamaha X-Max warna bitam dengan nomor polisi (nopol) B 3452 UWF dan dua telepon sekuler.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AM hendak membawa ekstasi tersebut ke rumahnya dan menunggu perintah dari temannya, F.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News