Trik Ustaz Gondrong Menggandakan Uang, Jangan Ditiru

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi menjerat Herman alias Ustaz Gondrong (45) sang pengganda uang dengan pasal berlapis.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan pelaku dimungkinkan dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.
"Kami masih lakukan pengembangan sambil menunggu jika ada yang melapor merasa menjadi korban penipuan. Termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami," kata Hendra di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3).
Hendra mengatakan, video aksi menggandakan uang tersebut direkam istri pelaku pada 4 Maret 2021, dan kemudian menjadi viral dua pekan setelahnya.
Dari keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu merupakan trik sulap. Tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu.
"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uangnya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ungkapnya.
Video berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam.
Seorang pria berambut gondrong terlihat sedang melakukan ritual dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu. Video tersebut lantas menggegerkan jagat dunia maya.
Polres Metro Bekasi menjerat sang pengganda uang Herman alias Ustaz Gondrong (45) dengan pasal berlapis.
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi