Diduga Terlibat Tambang Ilegal, Suami Kepala Dinas Perindustrian Ditahan
”Dia mengaku sudah melakoni usaha penambangan liar itu sejak lima tahun belakangan,” tambah Kapolres.
Ketiganya ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dan melanggar pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Hingga kemarin, ketiganya masih diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan selanjutnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan alat yang digunakan untuk penambangan. Berupa mesin dompeng dan tiga unit mobil dump truck jenis Colt Diesel yang sedang memuat pasir hasil penambangan. ”Pelaku diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kepala Disperindagkop UKM Agam, Aryati membenarkan suaminya telah ditangkap aparat. Ia menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada yang berwajib. ”Tidak etis pula rasanya kalau saya mencampuri persoalan ranah hukum ini,” ujar mantan Camat Palembayan ini. (r)
Kepolisian Resor (Polres) Agam, Aceh, resmi menahan FA, 51, suami Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UKM (Disperindagkop UKM) Agam,
Redaktur & Reporter : Budi
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh