Didukung Pemprov Jateng, Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran

Didukung Pemprov Jateng, Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran
Foto: kiriman dari Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pronawo menaruh perhatian besar kepada setiap upaya pemberantasan rokok ilegal.

Hal tersebut ditunjukkan antara lain dengan pemberian dana hibah pajak rokok sebesar Rp 1,5 miliar kepada Bea Cukai Jateng DIY yang ditujukan untuk penegakan hukum di bidang cukai.

Hal ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal.

Dengan dukungan tersebut, Bea Cukai Jateng DIY dalam kurun waktu Januari 2020 hingga saat ini telah berhasil melakukan 24 penindakan terhadap lebih dari enam juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai sekitar Rp 7 miliar dan dengan potensi keuangan negara yang berhasil diselamatkan senilai lebih dari Rp 4 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Selain dukungan berupa dana hibah, pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagagan, Satpol PP dan instansi lainnya juga ikut terlibat dalam operasi penindakan maupun sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Padmoyo.

Dia berharap agar sinergi dan kolaborasi ini terus tergalang dengan baik dan ke depan mengajak Pemerintah Daerah untuk membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau Terpadu (KIHT Terpadu) melalui penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hal ini sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Bea Cukai Jateng DIY mendapat dana hibah pajak rokok sebesar Rp 1,5 miliar dari Pemprov Jateng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News