Didukung Pemprov Jateng, Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran

Didukung Pemprov Jateng, Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran
Foto: kiriman dari Bea Cukai

Melalui KIHT Terpadu diharapkan dapat mengakomodasi dan merangkul para pengusaha dan masyarakat yang selama ini belum legal menjadi legal. Hal ini akan lebih efektif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal selain melalui upaya penegakan hukum.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho menambahkan bahwa hingga saat ini operasi penindakan yang dilakukan sebenarnya sudah berjumlah 102 kali, tetapi operasi yang menggunakan dana hibah dari Pemprov Jateng sebanyak 24 kali.

“Dari 102 penindakan rokok ilegal yang telah dilakukan, sekitar sepuluh juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,75 miliar,” ungkap Arif.

Penindakan rokok ilegal terakhir yang juga menggunakan dana hibah dilakukan petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY bersama Bea Cukai Semarang pada Minggu (12/04) dini hari, terhadap 1 kendaraan truk di Jalan Raya Demak – Semarang, Sayung, Demak, Jawa Tengah.

“Petugas mengamankan 560 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos senilai Rp 571.200.000 yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 332.259.200. Saat ini rokok dan sopir truk diamankan di Bea Cukai Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Arif. (*/jpnn)

Bea Cukai Jateng DIY mendapat dana hibah pajak rokok sebesar Rp 1,5 miliar dari Pemprov Jateng.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News