Digagalkan, Penyelundupan Miras Rp1,8M

Digagalkan, Penyelundupan Miras Rp1,8M
Digagalkan, Penyelundupan Miras Rp1,8M
JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras senilai Rp1,809 miliar.

"Modus yang digunakan adalah dengan menyalahgunakan fasilitas Kawasan Berikat dengan cara memberitahukan jumlah dan kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya diekspor," kata Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi, saat konferensi pers di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu.

Anwar mengatakan, potensi kerugian negara yang dapat dicegah diperkirakan sebesar Rp1,809 miliar, yang dirinci berupa bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor diperkirakan berpotensi kurang lebih Rp1,262 miliar dan kerugian immaterial dengan penggagalan jumlah peredaran minuman beralkohol di masyarakat sebesar Rp547,802 juta.

Dipaparkan pula,  akhir Agustus 2009 BC Tanjung Priok, berhasil mencegah satu kontainer 40 feet berisi perangkat komputer.

JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras senilai Rp1,809 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News