Diganjar 1,5 Tahun Bui, Jonru Merasa Dizalimi

Diganjar 1,5 Tahun Bui, Jonru Merasa Dizalimi
Jonru Ginting di Polda Metro Jaya, Kamis (28/9). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena didakwa melakukan ujaran kebencian menyebut vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuknya tidak adil. Namun, Jonru mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Jonru mengatakan, dirinya telah dizalimi. Karena itu, dia mendoakan pihak-pihak yang menzaliminya agar memperoleh balasan setimpal.

"Saya yakin orang-orang yang menzalimi saya akan mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah," kata Jonru usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jaktim, Jumat (2/3).

Sebelumnya majelis hakim PN Jaktim yang dipimpin Antonius Simbolon menjatuhkan vonis bersalah untuk Jonru yang didakwa melakukan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial. Hakim pun menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 50 juta untuk pria asal Kabanjahe, Sumatera Utara itu.

Meski demikian, hukuman untuk Jonru lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Ada hal yang meringankan putusan hukuman untuk Jonru. Saat ini, Jonru merupakan kepala rumah tangga sekaligus tulang punggung keluarga.

Ada pula pertimbangan lain yang meringankan vonis bagi Jonru. "Terdakwa juga belum pernah berbuat pidana dan baru sekali melakukan," kata Antonius.

Namun, majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman. Antara lain unggahan Jonru telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara mendoakan pihak-pihak yang menzaliminya agar memperoleh balasan setimpal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News