Digarap di Pantai, Dua Gadis ABG Berhasil Kabur

Digarap di Pantai, Dua Gadis ABG Berhasil Kabur
Korban perkosaan. Ilustrasi Foto: pixabay

Atas tindakan asusila tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wakil Bupati Sambas Hj Hairiah SH MH mengaku prihatin terhadap apa yang dialami kedua korban.

"Nanti kita akan melakukan penanganan korban secara integrasi antar lembaga, agar korban tidak terus-menerus mengalami trauma," katanya.

Hairiah juga menegaskan, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sambas agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain dan diri sendiri.

"Karena untuk kasus pemerkosaan ini akan diancam maksimal 12 tahun dan jika korbannya adalah anak-anak maka hukuman pelaku mencapai 15 tahun penjara," tegasnya.

Ia juga berpesan, apabila ada pelaku yang masih melarikan diri, sebaiknya menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hairiah juga mengimbau orang tua untuk lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya.

"Kenali lah, siapa teman atau orang terdekat yang dikenal sebagai teman sekolah maupun teman di luar sekolah," ungkapnya.

Kemudian, Hairiah juga menegaskan bahwa objek wisata yang rawan pada malam hari untuk tidak beroperasional lagi.

Dua gadis ABG berhasil kabur dari upaya pencabulan yang dilakukan dua pemuda brengsek di Pantai Serayi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News