Digarap KPK, Mantan Bendum PD Mengaku Teken Berkas Kasus Anas

Digarap KPK, Mantan Bendum PD Mengaku Teken Berkas Kasus Anas
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Sartono Hutomo saat hendak meninggalkan KPK, Jumat (28/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Sartono Hutomo hari ini (28/3) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum.

Namun, Sartono yang tiba di KPK pukul menjelang pukul 10.00 tak lama menjalani pemeriksaan. Sebab sekitar pukul 11.08 WIB, Sartono sudah meninggalkan gedung komisi anturasuah itu. Ia mengaku hanya menandatangani berkas pemeriksaan. "Saya cuma menandatangani saja berkas yang belum," katanya di KPK.

Namun saat ditanya tentang pemberian uang Rp 250 juta dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Anas untuk pembelian mobil Toyota Harrier,  Sartono mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga mengaku tidak ditanya mengenai pemberian uang itu.

"Enggak (ditanya soal pemberian uang SBY ke Anas). Waduh enggak tahu saya. Yang tadi saya menandatangani saja berkas yang belum," tandas Sartono.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Sartono memang diperiksa sebagai saksi untuk Anas. Jumat (28/3). "Yang bersangkutan (Sartono, red) diperiksa  untuk Mas Anas," kata Priharsa.

Seperti diberitakan, Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Sartono Hutomo hari ini (28/3) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News