Digarap Mabes Polri, Kasus BG Rawan Konflik
Selasa, 07 April 2015 – 18:28 WIB
Ketentuan tersebut menurut Miko, menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Presiden Joko Widodo bertanggungjawab terhadap pembenahan dan reformasi kepolisian. Reformasi Kepolisian akan berhasil dengan dimulai dari memilih pimpinan yang tidak diragukan integritasnya,” kata Miko. (gir/jpnn)
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung melimpahkan kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan ke Mabes Polri, dinilai tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal