Digerebek Berzina, Oknum Polisi Dihajar Massa
Rabu, 25 Januari 2012 – 15:09 WIB
Terkait pidana umum, bisa saja MA dan Melati dijerat pasal perzinahan, sedangkan dalam internal kepolisian, MA harus menjalani pemeriksaan, jika terbukti akan ada sidang kode etik untuk menentukan apakah bersalah atau tidak. Jika bersalah, yang bersangkutan akan menerima hukuman, namun konsekuensi hukumnya tidak sampai “lepas baju” korps kepolisian.
“Kasus ini tengah diproses, tidak boleh hanya menerima laporan satu sisi saja, tapi Polres Nunukan akan memeriksa MA dan Melati, dan meminta keterangan keduanya, agar kasus ini cepat selesai ditangani,” kata kapolres menambahkan.(ica)
NUNUKAN – Oknum anggota Kepolisian Sektor Sei Nyamuk berinisial MA babak belur dihajar massa. Penyebabnya, pelaku diduga telah berbuat zina
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Tidore Kepulauan
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Tawuran di Jakarta Utara, Satu Orang Kena Tebasan Senjata Tajam
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api