Digerebek Penjahat di Kamar Hotel, Kejang-kejang, Tewas

Digerebek Penjahat di Kamar Hotel, Kejang-kejang, Tewas
Para pelaku pemerasan ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sejumlah barang bukti seperti enam ponsel, sandal yang dipakai tersangka juga disita petugas.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dan kekerasan. "Ancaman hukuman di atas tujuh tahun," ujar Heru. (antara/jpnn)

 

Polisi menangkap para pelaku pemerasan terhadap penyuka sesame jenis yang beroperasi di hotel.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News