Digerebek Penjahat di Kamar Hotel, Kejang-kejang, Tewas
Sabtu, 01 Februari 2020 – 09:20 WIB
Sejumlah barang bukti seperti enam ponsel, sandal yang dipakai tersangka juga disita petugas.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dan kekerasan. "Ancaman hukuman di atas tujuh tahun," ujar Heru. (antara/jpnn)
Polisi menangkap para pelaku pemerasan terhadap penyuka sesame jenis yang beroperasi di hotel.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Viral Longsor
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif