Digigit Ular Berbisa Jangan Diikat atau Disedot, Mengapa?

Digigit Ular Berbisa Jangan Diikat atau Disedot, Mengapa?
Ilustrasi kobra. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Tercatat ada 235 ribu kasus gigitan ular terjadi di Indonesia setiap tahunya. Jumlah itu menempatkan kasus tersebut di urutan 10 besar penyakit dengan korban tertinggi. Namun, masih banyak yang tidak tahu cara pertolongan pertama terhadap korban.

Bukannya menyelamatkan, penanganan yang salah justru mengakibatkan korban semakin parah dan berakhir dengan kematian.

”Saya punya pengalaman di Merauke. Bidan bercerita, ada yang digigit ular di leher. Korban diikat di leher dengan tali agar bisa ular tidak menyebar. Tapi, orang itu akhirnya meninggal. Bukan karena gigitan ularnya, tapi karena tercekik,” ujar dokter spesialis emergency medicine subspesialis toksinologi Dr dr Tri Maharani MSi SpEm saat menjadi pembicara di Jawa Pos Buah Bibir di lantai 4 gedung Graha Pena Surabaya, Minggu (25/11).

Masyarakat sampai tenaga medis sering salah kaprah ketika memberikan pertolongan pertama terhadap korban gigitan ular berbisa. Selama ini masih banyak yang memercayai, untuk mengeluarkan racun ular di dalam tubuh, caranya adalah diikat atau disedot darahnya.

Padahal, cara-cara itu tidak terbukti mampu mengeluarkan bisa ular dari dalam tubuh. Penanganan yang keliru justru membuat racun dengan cepat menyebar ke seluruh tubuh hingga berakibat fatal.

Selain itu, korban selama ini masih lebih percaya dengan pengobatan tradisional daripada penanganan medis. Misalnya, mengobati dengan obat-obatan herbal, menggunakan keris, batu akik, atau batu hitam.

Dokter Maha –sapaan akrabnya– yang juga penasihat WHO itu menegaskan bahwa cara-cara tersebut tidak terbukti mampu menyembuhkan. ”Riset WHO menyatakan, tidak ada satu pun cara pengobatan tradisional yang terbukti mengeluarkan venom (bisa ular) dari dalam tubuh,” tuturnya.

Racun ular, menurut dia, masuk ke tubuh melalui kelenjar bening, bukan pembuluh darah. Cara penanganan pertama yang tepat sebenarnya cukup sederhana. Yakni, dengan imobilisasi atau mendiamkan bagian tubuh yang terkena gigitan ular.

Selama ini pertolongan pertama terhadap korban gigitan ular berbisa dengan cara diikat atau disedot darahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News