Digitalisasi di Industri Transportasi Harus Dilakukan

Digitalisasi di Industri Transportasi Harus Dilakukan
Transportasi publik (Ilustrasi). Foto: Humas Polda Metro Jaya

Transaksi menggunakan kartu elektronik tersebut kabarnya harus memakan waktu 10 detik per mobil. Dengan adanya teknologi MLFF, waktu tunggu menjadi 4 detik.

Saat ini sistem digitalisasi sudah mulai terintegrasi dengan moda lain, namun masih banyak kelemahannya.

Keberadaan cashless juga mempermudah tugas pemerintah dalam mengelola dan mengawasi transaksi dari kegiatan ekonomi masyarakatnya.

Terlebih, laporan-laporan transaksi dan perdagangan ekonomi bisa diakses dengan menggunakan laporan elektronik. 

Transaksi dengan menggunakan sistem cashless tidak melibatkan perpindahan uang secara fisik, sehingga hal ini akan mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi dan kolusi di antara pihak-pihak yang melakukan transaksi.

"Terutama transaksi yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti transportasi. Sehingga, sistem cashless menjadi sangat penting dan perlu didukung banyak pihak," tutur pengamat transportasi Djoko Setiawarno.

Sistem tersebut sudah dilakukan di semua bisnis transportasi di bawah BUMN, baik penerbangan, penyeberangan, dan jalan tol.

Walaupun di industri transportasi penyebrangan laut implementasinya dilakukan jauh setelah industri penerbangan dan jalan tol, namun hal tersebut perlu diapresiasi.

Perkembangan penerapan digitalisasi di industri transportasi menjadi keharusan di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News