Sudahkan Konsumen Terlindungi Dari Penggunaan AMDK?

Sudahkan Konsumen Terlindungi Dari Penggunaan AMDK?
Ilustrasi - Air minum dalam kemasan galon. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rita Endang Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan POM menuturkan pihaknya melakukan perlindungan masyarakat dari potensi bahaya produk BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK).

Rita mengatakan, isu BPA bukan hanya isu nasional saja, melainkan sudah menjadi isu Internasional.

“Jadi, BPA merupakan isu global. Beberapa negara sudah meregulasi dan melakukan pelabelan BPA pada AMDK,” ujar Rita dalam webinar yang disiarkan lewat kanal Youtube GATRA TV.

Oleh karena itu, Indonesia perlu melakukan berbagai upaya untuk melakukan pelabelan pada AMDK dengan melakukan revisi peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018.

Sejauh ini Rita merasa sudah melakukan berbagai macam upaya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Badan POM.

“Kewenangan Badan POM sudah sangat jelas, bagaimana melakukan upaya tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan itu sesuai dengan UU Nomor Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Perpres Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan sesuai dengan Tupoksi Badan POM,” ujar Rita.

Rita mengatakan, BPA pada AMDK menjadi kajian penting dan prioritas untuk menjadi label pada AMDK.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Badan POM, yakni: Pertama, air merupakan kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup manusia dan dikonsumsi oleh seluruh kelompok usia.

Beberapa negara sudah meregulasi dan melakukan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News