Digugat Anak Kandung Rp 1,8 M, Siti Rokayah Tetap Tabah

Digugat Anak Kandung Rp 1,8 M, Siti Rokayah Tetap Tabah
Siti Rokayah (dua dari kiri) bersama tiga anaknya di Kampung Sanding Atas, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, kemarin. Foto: BAYUPUTRA/JAWA POS

Pada nomor kedua, pihak yang menerima suaranya sama persis dengan nomor pertama. Dia menyatakan salah sambung dan langsung menutup telepon.

Ketika dihubungi via WhatsApp, permohonan konfirmasi dari Jawa Pos juga hanya dibaca dan tidak dijawab. Kuasa hukum Yani hingga kemarin juga belum bisa dikonfirmasi.

Meski demikian, Amih terlihat tabah menjalani gugatan tersebut. Dia hanya menginginkan keluarganya utuh kembali.

”Terakhir ketemu Yani ya waktu dia minta tanda tangan surat itu,” ujarnya.

Saat ditanya penyelesaian seperti apa yang diinginkannya, Amih hanya mengatakan ingin persoalan tersebut cepat selesai. Tentunya dengan cara kekeluargaan.

Dia juga tidak marah sedikit pun kepada Yani, yang dia kandung sembilan bulan, susui, dan rawat sejak masih bayi.

”Tiap kali salat, saya selalu berdoa semoga dia (Yani) mendapat hidayah Tuhan, supaya insaf,” ucapnya lirih. (*/oki)

 

Siti Rokayah tak pernah menduga bakal digugat putri sendiri, Yani Suryani, atas sesuatu yang tidak pernah dia lakukan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News