Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien

jpnn.com, GARUT - Polres Garut menindaklanjuti pelaporan dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan bernama Muhammad Syafril Firdaus (MSF).
Syafril sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Garut. Total ada tiga orang yang menjadi korban, dua di antaranya telah membuat laporan resmi ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengataka, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk rekomendasi penacbutan izin praktik dan surat tanda registrasi (STR) dokter Syafril.
“Ya, tersangka ini semuanya kami sudah koordinasi dengan Majelis Disiplin Profesi dari Kemenkes dari IDI, kami sudah koordinasi dengan psikolog dari unit BPA, kami semua sudah koordinasi,” kata Joko saat dihubungi, Jumat (18/4).
Joko mengungkapkan, sampai saat ini polisi baru menerima dua laporan resmi dari korban, satu lainnya yang rekaman videonya viral di media sosial, masih belum melapor.
“(Korban) tiga, jadi dua LP, tiga korban yang sudah kami periksa, yang satu mau bikin LP-nya tapi menunggu koordinasi dengan keluarganya,” ujarnya.
Diketahui, dalam konferensi pers terungkap bahwa pelaku juga berupaya memerkosa korban di kamar kos yang dilakukan terhadap salah seorang wanita.
Korban tersebut diminta untuk mengantarkan pelaku ke tempat tinggalnya setelah diberikan konsultasi kesehatan.
Polisi berkoodinasi dengan Kemenkes dan IDI terkait rekomendasi pencabutan STR dokter kandungan yang melecehkan pasien di klinik Garut.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok