Digugat Cerai Istri, Bakar Rumah Hingga Ludes

Digugat Cerai Istri, Bakar Rumah Hingga Ludes
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Penyebab kebakaran rumah yang terjadi di Desa Tambakrejo, RT1, RW3, Kecamatan Patebon, Kendal, Jateng, milik pasangan suami istri bernama Masrokhim bin Saeroji (41) dan Siti Nuriyah (49) yang terjadi Senin (9/11) silam, akhirnya terungkap.

Ternyata penyebabnya bukan karena korsleting listrik akan tetapi sengaja dibakar suami yang kesal karena digugat cerai istri.

Kejadian pembakaran rumah bermula dari pasangan suami istri, Siti Nuriyah dan Masrokhim yang sudah selama satu tahun menjalani pisah ranjang.

Korban mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Kendal. Hari Senin saat kasus kebakaran rumah terjadi sebenarnya bertepatan dengan pelaksanaan sidang gugat cerai kedua di Pengadilan Agama. Namun pelaku tidak datang menghadiri persidangan.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Patebon AKP Munasir, kepada wartawan, Kamis (12/1). Kata dia, berdasarkan keterangan tersangka yang tak lain merupakan suami korban, ia datang ke rumah korban sekitar pukul 11.00.

Saat sampai di rumah yang pernah ditinggali bersama itu, tersangka masuk ke rumah melalui pintu belakang sebelah kiri.

Pada saat itu, kondisi rumah dalam keadaan kosong. Sesampainya di dalam, pelaku lantas menuju ke ruang tengah dan mendapati almari pakaian dari kayu.

Kemudian pakaian yang di dalam almari tersebut dibakarnya dengan menggunakan korek gas.

Penyebab kebakaran rumah yang terjadi di Desa Tambakrejo, RT1, RW3, Kecamatan Patebon, Kendal, Jateng, milik pasangan suami istri bernama Masrokhim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News