Digugat Cerai Istri, Bakar Rumah Hingga Ludes

Digugat Cerai Istri, Bakar Rumah Hingga Ludes
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Terbakarlah seluruh pakaian sehingga merembet ke atap rumah dan membakar rumah serta isinya. Seperti, 2 buah TV, 1 buah lemaris es dan alat elektronik lainnya. Ada juga gelang emas 60 gram dan uang tunai," kata dia.

Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan mengatakan, olah TKP kebakaran rumah di Desa Tambaksari, Kecamatan Patebon dilakukan team Labfor Polda Jateng dan Inafis Polres Kendal.

Dalam olah TKP itu, petugas mengambil arang sisa pembakaran yang berada di tiga titik di dalam satu ruangan di kamar tidur tengah.

Sehingga didapati barang bukti berupa arang (abu bekas pembakaran) dan juga korek api gas. Selain itu juga mengambil pakaian korban yang terbakar yang dimungkinkan terdapat bekas bensin/pertalite.

"Dari situ kemudian mencurigai pelaku dan langsung dilakukan penangkapan. Pembakaran ini terjadi karena ada sakit hati pelaku yang tengah digugat cerai istrinya. Kerugian akibat kasus dibakar rumah korban ditaksir mencapai Rp 200 juta," kata dia. (nur)


Penyebab kebakaran rumah yang terjadi di Desa Tambakrejo, RT1, RW3, Kecamatan Patebon, Kendal, Jateng, milik pasangan suami istri bernama Masrokhim


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News