Digugat, KPU Kota Gorontalo Pecah Kongsi
Rabu, 20 Februari 2013 – 01:15 WIB
Dia menambahkan, meski diiming-imingi mendapatkan sesuatu namun tetap pada pendiriannya kalau SKT Adhan Dambea tidak sah.
Sementara Aroman menegaskan, mundurnya dia dari komisioner KPU karena tidak ingin bertentangan dengan hati nuraninya. "Saya pilih mundur dari anggota KPU sehari setelah penetapan, karena keputusan itu bertolakbelakang dengan hati nurani saya," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - KPU Kota Gorontalo digugat empat LSM dan Panwaslu. Lima penggugat ini sama-sama menyuarakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPW PPP Banten Rapatkan Barisan
- Haidar Alwi: Sebaiknya Program Makan Siang Gratis tidak Sepenuhnya Dibiayai APBN
- Alasan Gerindra Usung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
- Prabowo Sudah Berkesimpulan, Sosok Ini Dianggap Cocok Jadi Gubernur Lampung