Digugat, KPU Kota Gorontalo Pecah Kongsi

Digugat, KPU Kota Gorontalo Pecah Kongsi
Digugat, KPU Kota Gorontalo Pecah Kongsi

Dia menambahkan, meski diiming-imingi mendapatkan sesuatu namun tetap pada pendiriannya kalau SKT Adhan Dambea tidak sah.

Sementara Aroman menegaskan, mundurnya dia dari komisioner KPU karena tidak ingin bertentangan dengan hati nuraninya. "Saya pilih mundur dari anggota KPU sehari setelah penetapan, karena keputusan itu bertolakbelakang dengan hati nurani saya," tandasnya.(esy/jpnn)

JAKARTA - KPU Kota Gorontalo digugat empat LSM dan Panwaslu. Lima penggugat ini sama-sama menyuarakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News