Digugat, KPU Kota Gorontalo Pecah Kongsi

Digugat, KPU Kota Gorontalo Pecah Kongsi
Digugat, KPU Kota Gorontalo Pecah Kongsi
JAKARTA - KPU Kota Gorontalo digugat empat LSM dan Panwaslu. Lima penggugat ini sama-sama menyuarakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan empat komisioner KPU Kota, dengan menetapkan Walikota Gorontalo Adhan Dambea lolos dalam penetapan calon kandidat wako.

"Ketua dan komisioner KPU Kota Gorontalo tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu kepada  KPU untuk memintakan Adhan Dambea melengkapi surat pengganti ijazahnya," kata Nova Mohamad, anggota Panwaslu saat membacakan materi gugatannya dalam sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (19/2) sore.

Hal senada diungkapkan Abdullah Tinorajarai yang ketua aliansi empat LSM penggugat KPU. Menurut Abdullah, KPU telah melanggar aturan KPU pusat di mana telah meloloskan calon yang tidak memiliki surat pengganti ijazah. Surat keterangan tamat (SKT) Adhan dinilai palsu sehingga tidak layak diloloskan.

 "Ketua bersama empat anggota KPU sudah melakukan pelanggaran kode etik dengan meloloskan calon yang surat pengganti ijazahnya tidak jelas," tegasnya yang didampingi tiga pimpinan LSM yakni Iskandar Makmur, Tonny Laisa, dan Fanly Katili.

JAKARTA - KPU Kota Gorontalo digugat empat LSM dan Panwaslu. Lima penggugat ini sama-sama menyuarakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News