Digugat, KPU Kota Gorontalo Pecah Kongsi
Rabu, 20 Februari 2013 – 01:15 WIB
JAKARTA - KPU Kota Gorontalo digugat empat LSM dan Panwaslu. Lima penggugat ini sama-sama menyuarakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan empat komisioner KPU Kota, dengan menetapkan Walikota Gorontalo Adhan Dambea lolos dalam penetapan calon kandidat wako.
"Ketua dan komisioner KPU Kota Gorontalo tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu kepada KPU untuk memintakan Adhan Dambea melengkapi surat pengganti ijazahnya," kata Nova Mohamad, anggota Panwaslu saat membacakan materi gugatannya dalam sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (19/2) sore.
Baca Juga:
Hal senada diungkapkan Abdullah Tinorajarai yang ketua aliansi empat LSM penggugat KPU. Menurut Abdullah, KPU telah melanggar aturan KPU pusat di mana telah meloloskan calon yang tidak memiliki surat pengganti ijazah. Surat keterangan tamat (SKT) Adhan dinilai palsu sehingga tidak layak diloloskan.
"Ketua bersama empat anggota KPU sudah melakukan pelanggaran kode etik dengan meloloskan calon yang surat pengganti ijazahnya tidak jelas," tegasnya yang didampingi tiga pimpinan LSM yakni Iskandar Makmur, Tonny Laisa, dan Fanly Katili.
JAKARTA - KPU Kota Gorontalo digugat empat LSM dan Panwaslu. Lima penggugat ini sama-sama menyuarakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU