Digugat, KPU Kota Gorontalo Pecah Kongsi

Digugat, KPU Kota Gorontalo Pecah Kongsi
Digugat, KPU Kota Gorontalo Pecah Kongsi
Menanggapi tuduhan yang diderakan ke KPU, Rizan Adam selaku ketua menampik telah melakukan pelanggaran kode etik. Menurut dia, penetapan Adhan Dambea sebagai salah satu kandidat telah melalui proses panjang, baik lewat klarifikasi pada incumbent tersebut, juga konsultasi dengan KPU Provinsi Gorontalo dan pusat.

"Setelah kami menerima rekomendasi Panwaslu, kami langsung melakukan klarifikasi. Selain itu kami juga berkonsultasi dengan KPU provinsi dan pusat. Melalui berbagai proses panjang akhinya kami berlima sepakat menetapkan Adhan Dambe sebagai salah satu calon kandidat," bebernya.

Ditambahkan Rizan, tidak ada keraguan sedikit pun dari kelima personil KPU ketika menetapkan Adhan sebagai calon kandidat. SKT yang dipakai Adhan setelah ditelisik memang benar adanya dan tidak direkayasa. Hanya saja, beberapa hari kemudian ada pembatalan legalisir SKT oleh Diknas Kabupaten.

"Kami kemudian melakukan klarifikasi terhadap Diknas dan 14 Desember, Pak Adhan kembali memasukkan lagi SKT yang dilegalisir Kepsek bersangkutan (SDN 2 Luoo)," jelasnya.

Pernyataan Rizan diperkuat Jarnawi Datau. Komisioner KPU ini menegaskan, berdasarkan rekomendasi pertama, Panwaslu sebenarnya telah mengakui keabsahan SKT Adhan. Namun anehnya di rekomendasi kedua, Panwaslu menyatakan SKT Adhan tidak memenuhi syarat sehingga harus diperbaiki.

JAKARTA - KPU Kota Gorontalo digugat empat LSM dan Panwaslu. Lima penggugat ini sama-sama menyuarakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News