Digugat Pengacara Djoko Tjandra, Polri Beri Respons Begini

Digugat Pengacara Djoko Tjandra, Polri Beri Respons Begini
Anita Kolopaking seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sebelumnya, Anita yang juga kuasa hukum terpidana Djoko Tjandar itu resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (8/8). Penahanan dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (7/9).

BACA JUGA: Azhar Tewas Ditombak di Depan Anak Kandung, Kondisinya Mengenaskan

 "Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Awi beberapa waktu lalu. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut bahwa Bareskrim siap menghadapi gugatan yang dilakukan Anita Kolopaking terkait penetapan tersangka dan penahanan. Polri pun membentuk tim khusus untuk menghadapi Anita di sidang praperadilan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News