Digugat Pengacara Djoko Tjandra, Polri Beri Respons Begini

Digugat Pengacara Djoko Tjandra, Polri Beri Respons Begini
Anita Kolopaking seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut bahwa Bareskrim siap menghadapi gugatan yang dilakukan Anita Kolopaking terkait penetapan tersangka dan penahanan.

Polri pun membentuk tim khusus untuk menghadapi Anita di sidang praperadilan.

“Dalam praperadilan ini tentu penyidik akan menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan yang tentunya kami sama menunggu rilis dari pengadilan negeri,” kata Awi kepada wartawan, Senin (10/8).

Nantinya, lanjut Awi menerangkan, dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberi tahu jadwal sidang praperadilan.

Dari situ, tim akan mempersiapkan diri dan bahan yang akan dibawa ke persidangan.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menambahkan, gugatan praperadilan yang dilayangkan Anita Kolopaking bersama tim kuasa hukumnya ke PN Jaksel merupakan tindakan hukum yang sah.

Hal itu, untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan serta penahanan terhadap Anita Kolopaking.

"Pengacara Anita mengajukan praperadilan. Kalau ditempuh oleh AK dan pengacaranya saya rasa itu sah-sah saja karena sudah diatur dalam KUHAP dalam rangka untuk menguji penangkapan dan penahanan seseorang,” tegas Awi. 

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut bahwa Bareskrim siap menghadapi gugatan yang dilakukan Anita Kolopaking terkait penetapan tersangka dan penahanan. Polri pun membentuk tim khusus untuk menghadapi Anita di sidang praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News