Digugat Perusahaan Pencuri Ikan, Menteri Susi Bilang Lembaga Hukum Ini Aneh

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti merasa aneh dengan lembaga hukum di Indonesia. Hal tersebut Susi katakan menanggapi empat perusahaan perikanan yang melayangkan gugatan kepadanya karena tidak terima Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)-nya dicabut.
Empat perusahaan tersebut yakni, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Dwi Karya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari, dan PT Era Sistem Informasindo.
Bos maskapai Susi Air ini tak habis pikir mengapa lembaga penegak hukum di Indonesia justru tetap melayani gugatan empat perusahaan tersebut, padahal jelas-jelas mereka telah merugikan negara sendiri.
"Lembaga hukum kita ini aneh. Masa kapal maling ikan malah difasilitasi menggugat negaranya sendiri," ungkap Susi di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (10/11).
Peristiwa tersebut, mengingatkan Susi pada proses pengadilan Kapal MV Hai Va. Dimana kapal asing raksasa berkapasitas 4.306 GT itu dilepaskan begitu saja dan hanya dikenakan denda Rp200 juta, padahal sudah terbukti melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dengan kerugian miliaran.
"Waktu itu saya kecewa, kapal maling ikan malah bisa kabur karena dilepaskan oleh penegak hukum kita. Sekarang kejadian lagi ada kapal maling ikan menggugat kita. Tapi sayang nggak khawatir, saya akan hadapi. Jangan sampai mereka kabur seperti Hai Va," tegas wanita asal Pangandaran, Jawa Barat ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti merasa aneh dengan lembaga hukum di Indonesia. Hal tersebut Susi katakan menanggapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa