Digugat Tersangka Suap Pajak, KPK Mangkir
Senin, 30 Juli 2012 – 21:59 WIB

Digugat Tersangka Suap Pajak, KPK Mangkir
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mangkir dari sidang perdana praperadilan yang dilayangkan James Gunarjo, tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/7). Atas ketidakhadiran KPK, hakim menunda sidang hingga Senin 6 Agustus pekan depan dan meminta, kepada pihak penggugat James Gunarjo, melalui kuasa hukumnya untuk kembali hadir.
Hakim tunggal Achmad Dimyati, dalam persidangan menegaskan pengadilan telah melayangkan surat panggilan ke KPK secara layak dan patut, namun karena tidak hadir dalam persidangan pengadilan akan mengirimkan surat panggilan kedua.
Baca Juga:
"Surat pangilan ke KPK sudah dikirim dan sudah diterima oleh staf KPK, tapi tidak hadir, kami akan memanggil kembali secara patut, untuk hadir pada persidangan pekan depan," kata Hakim Dimyati dalam persidangan di Jakarta, Senin (30/7) sore.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mangkir dari sidang perdana praperadilan yang dilayangkan James Gunarjo, tersangka kasus dugaan suap restitusi
BERITA TERKAIT
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang