Dihukum Cambuk Malah Tersenyum
Selasa, 23 Desember 2014 – 06:51 WIB
“Saya tidak tahu nyangkut dimana empat kawan saya sehingga tidak sampai ke persidangan. Padahal saya dengan empat kawan lainnya ditangkap di lokasi yang sama, hari yang sama dan kasus yang sama. Saya jalani eksekusi dan saya minta yang lainnya juga dieksekusi,ini yang sudah disidangpun satu orang tidak di eksekusi,” jelas Fikri.
Terkait dengan keluhan dan harapan terhukum pelaku Maisir yang sudah menjalani eksekusi hukum cambuk tersebut,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane Edi Dikdaya,SH,M.Si yang dikonfirmasi Rakyat Aceh (Grup JPNN) Senin (22/12) melalui selulernya, enggan memberikan tanggapan langsung dan hanya minta agar Rakyat Aceh datang ke kantornya. (amn)
KUTACANE – Sebanyak 13 pelaku maisir (judi), dua di antaranya wanita, dihukum cambuk di halaman Masjid Attaqwa Kutacane, Senin (22/12). Walau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun