Dihukum PTUN karena Sengsarakan Warga, Anies Baswedan Pamer Foto

Dihukum PTUN karena Sengsarakan Warga, Anies Baswedan Pamer Foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang terhadap Anies Baswedan.

Dilihat dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, gugatan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2) lalu.

Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Dia juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah),” tulis laman tersebut. (mcr4/jpnn)

 

Anies melalui akun instagram resminya @aniesbaswedan mengunggah sejumlah foto pengerukan dan gerebek lumpur.


Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News