Diintai Warga, Buruh Bangunan dan Siswi Sedang Hohohihi
Sabtu, 04 Agustus 2018 – 13:52 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (oxa/prokal)
Mis (21) berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, karena hohohihi dengan pacarnya, Ki (15).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh