Diintai Warga, Buruh Bangunan dan Siswi Sedang Hohohihi

Diintai Warga, Buruh Bangunan dan Siswi Sedang Hohohihi
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (oxa/prokal)


Mis (21) berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, karena hohohihi dengan pacarnya, Ki (15).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News