Dijatuhi Sanksi Demosi, AKBP Raindra Ramadhan Syah Melawan
Kamis, 29 September 2022 – 07:31 WIB
“Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ujar Ramadhan.
AKBP Raindra satu dari 35 anggota Polri yang diduga kuat melanggar etik dan tidak profesional menjalankan tugas saat menangani kasus penembakan Brigadir Jdi rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Atas tindakan itu, Raindra sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri bersama 25 pelanggar lainnya sejak 22 Agustus lalu. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Eks anak buah Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah yang dijatuhi sanksi demo 4 tahun melawan atas putusan KKEP tersebut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya