Dijebloskan ke Tahanan, Kadisdik: Saya Sakit Hypertensi
Dalam penahanan Masri, bersama tim kuasa hukumnya sempat melakukan perlawanan dengan tidak menandatangani surat penahanan dirinya.
Safri Nur selaku kuasa hukum M Masri protes dengan penahanan kliennya. Safri menilai Kejari melanggar Hak Azazi Manusia (HAM), karena Masri ditahan dan diperiksa dalam keadaan sakit.
"Penahanan tidak benar dan melanggar HAM. Karena, orang sakit tidak boleh ditahan dan diperiksa," katanya dengan nada tinggi. Rencananya, Safri akan mempraperadilankan penahanan Masri ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Kami akan gugat praperadilan terhadap penahanan klien kami. Prapid akan kita layangkan minggu depan," tegasnya.
Menyikapi hal itu, Kajari Medan, Samsuri mengatakan silakan mengajukan Prapid prihal penahanan tersebut. Karena, hal itu hak dari tersangka melalui tim kuasa hukumnya."Itu hak dia mengajukan praperadilan, karena jaksa yang melakukan penahanan sesuai dengan undang-undang," jelasnya.
Samsuri menilai bahwa alasan sakit yang disampaikan Masri hanya memperlambat proses penyidikan yang dilakukan Kejari Medan.(gus/azw/sam/jpnn)
MEDAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjeblosan Kepala Dinas Pendidikan (Kasdik) Sumut M Masri ke tahanan Kamis (4/2) siang, sekitar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah