Dijerat Tiga Pasal, Saipul Jamil Tetap Senyum

Dijerat Tiga Pasal, Saipul Jamil Tetap Senyum
Saipul Jamil saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Saipul Jamil kemarin (21/4) menjalani sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual.

Mantan suami Dewi Perssik itu didakwa tiga pasal alternatif oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara.

Sidang kasus Ipul – panggilan akrabnya – berlangsung tertutup. Sidang yang dimulai pada pukul 13.30 itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Ifa Sudewi. Sidang yang berlangsung tertutup itu digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Ipul sendiri tiba dengan mengenakan kemeja putih dan rompi merah bertuliskan tahanan. Semenjak datang, penyanyi yang sempat menjadi juri di ajang pencarian bakat musik itu selalu tersenyum.

Dia juga terus menyapa orang yang ada di PN Jakarta Utara. ’’Semangat Bang Ipul,’’ ujar salah seorang ibu-ibu yang ada di PN Jakarta Utara.

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, bahwa Ipul didakwa dengan tiga pasal. Selain pasal premier yakni pasal Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Ipul juga didakwa dengan pasal subsider yakni Pasal 290 tentang pencabulan dan Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis.

Ancaman dari masing-masing pasal, juga berbeda. Untuk Pasal 82 UU Perlindungan Anak dikenakan ancaman 15 tahun penjara. Sementara untuk pasal 290 dan 292, masing-masing dikenakan hukuman tujuh dan lima tahun penjara.

Menurut Hasoloan, dakwaan tiga pasal alternatif itu memang sudah biasa. ’’Nanti dilihat. Pasal dakwaan mana yang tepat atau cocok sesuai persidangan. Intinya nanti di fakta persidangan,’’ ujarnya.

JAKARTA – Saipul Jamil kemarin (21/4) menjalani sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual. Mantan suami Dewi Perssik itu didakwa tiga pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News