Dijerat Tiga Pasal, Saipul Jamil Tetap Senyum

Dijerat Tiga Pasal, Saipul Jamil Tetap Senyum
Saipul Jamil saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Muhammad Asikin Hasan selaku kuasa hukum Ipul mengungkapkan, dalam dakwaannya, JPU juga menyampaikan dua alat bukti utama. Kedua alat bukti adalah itu celana dalam dan seprai. ’’Hanya ada dua alat bukti yang tertulis,’’ ujarnya sesuai sidang.

Meski JPU sudah menyampaikan barang bukti, tim kuasa hukum Ipul juga tak kalah siap.

Mereka juga memiliki bukti-bukti untuk disampaikan di persidangan berikutnya. Namun Asikin sendiri masih belum memerinci apa saja barang bukti yang akan disampaikan. ’’Nanti saja,’’ tambahnya. (nug/sam/jpnn)


JAKARTA – Saipul Jamil kemarin (21/4) menjalani sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual. Mantan suami Dewi Perssik itu didakwa tiga pasal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News