Dijual ke Lokalisasi, Siswi SMP Gagal UN
Kamis, 12 Mei 2011 – 12:38 WIB

Dijual ke Lokalisasi, Siswi SMP Gagal UN
Akibat perbuatannya, Sumadi dan IM (masih buron) diancam dengan pasal 88 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (krid/fuz/jpnn)
PANGKALAN BUN – Sungguh malang nasib Bunga -bukan nama sebenarnya, (17). Perempuan berusia 17 tahun yang mengaku masih duduk di kelas 3 sebuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam