Dikabarkan Hilang, Polri Sebut Saksi Kunci Sedang Sekolah
Selasa, 07 Agustus 2012 – 22:22 WIB
Seperti yang diketahui, Tiwi adalah saksi penting, karena diduga tahu persis soal aliran dana ke mantan Kepala Korlantas RI, Irjen Djoko Susilo. Erick S Paat, pengacara salah satu tersangka, Bambang Sukotjo membenarkan Tiwi yang menerima uang dari kliennya untuk Djoko. "Semua sudah dilaporkan ke KPK, silahkan tanya ke penyidik KPK," kata Erick.
Dalam catatan pengakuan kliennya, kata Erick, pada tanggal 13 Januari 2011 atas perintah Budi Santoso, Bambang Sukotjo mentransfer uang sebesar Rp 8 miliar ke rekening Primkopol Dirlantas Polri, AKBP Teddy Rismawan (TR). Uang dikirim ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1260 0880 06969.
Pada hari yang sama, Bambang Sukotjo juga diminta Budi untuk bertemu dan memberikan uang Rp 2 miliar. Setelah itu, Budi juga meminta Bambang Sukotjo mengantarkan uang Rp 2 miliar kepada Kakorlantas saat itu, Irjen Djoko Susilo. Uang tersebut diserahkan melalui Sekretaris Pribadinya, Tiwi di ruang kerja Sespri sekitar pukul 13.00 WIB.
"Klien kami sudah sangat kooperatif dengan KPK, intinya siap membuka semuanya," kata pengacara kelahiran 30 Januari 1959 ini.
JAKARTA-- Markas Besar Polri menyatakan saat ini Tiwi, mantan sekretaris pribadi Inspektur Jenderal Djoko Susilo tetap bertugas di Korps
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat