Dokter TPS Jadi Tersangka di Kasus Flu Burung
Selasa, 07 Agustus 2012 – 19:50 WIB
JAKARTA--Markas Besar Polri membeberkan secara lengkap mengenai penanganan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia, di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyerahan Lingkungan (Dirjen PP dan PL) Kementerian Kesehatan RI antara tahun 2008-2010.
Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 718,8 miliar ini penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu, dokter TPS sebagai tersangka.
"Dari rangkaian pemeriksaan dan bukti-bukti yang sudah diproses, dapat diduga kuat adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh dokter TPS selaku PPK proyek ini. Modusnya karena ini proyek pengadaan, maka patut diduga ada mark up," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Humas Polri, Selasa (7/8).
Dalam pengembangan kasus ini, kata Boy, penyidik telah memeriksa 15 orang di panitia pengadaan barang, 15 panitia penerima barang, 11 orang tim dari staf PT Biofarma dan Unversitas Airlangga dan tiga orang yang berasal dari vendor.
JAKARTA--Markas Besar Polri membeberkan secara lengkap mengenai penanganan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan
BERITA TERKAIT
- Anies Baswedan Ajak Masyarakat Pelajari Pemikiran Bung Karno di Harlah Pancasila
- Indonesia Perlu Desain Baru Geopolitik Merespons Konflik dan Perang
- Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Serukan Penggunaan Produk Dalam Negeri
- Menyapa Kader di Depan Kantor DPC PDIP Kabupaten Ende, Megawati Tampak Tersenyum
- Darmizal: Pansel KPK Pilihan Jokowi Sudah Tepat
- 2024 International Preschool Competition, Cetak Generasi Emas 2045