Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi
Senin, 27 Oktober 2014 – 20:30 WIB
SURABAYA - Upaya Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jatim untuk menolak peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang melarang mereka berpraktik akhirnya berhasil. Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar peraturan itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal tersebut diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Yulius, Supandi, dan Hary Djatmiko. Salinan putusan sudah dikirim kepada beberapa pihak.
Gugatan itu diajukan Ketua PTGI Jatim Mahendra Budianta dan Sekretaris PTGI Jatim Arifin melalui pengacaranya, M. Sholeh. ''Alhamdulilah, akhirnya dimenangkan,'' kata Sholeh.
Baca Juga:
SURABAYA - Upaya Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jatim untuk menolak peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang melarang mereka berpraktik
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak