Dikecam, Guru Hukum Murid Duduk di Lantai 1,5 Tahun

Dikecam, Guru Hukum Murid Duduk di Lantai 1,5 Tahun
Dikecam, Guru Hukum Murid Duduk di Lantai 1,5 Tahun

jpnn.com - SIANTAR - Normauli P Tondang, guru agama di SMPN 4 Siantar yang menghukum murid duduk di lantai selama satu setenggah tahun, mendapat kecaman dari perhatian pendidikan.

Armaya Siregar, pemerhati pendidikan yang dimintai pendapatnya mengatakan, perbuatan guru tersebut sangat disesalkan karena memberikan hukuman yang berkelanjutan dan hukumannya juga tidak manusiawai.

“Harusnya, seorang guru memberikan hukuman yang bersifat mendidik, bisa dengan cara memberikan hafalan-hafalan lagu rohani sesuai yang ada di Alkitab atau tentang ilmu keagamaan. Yang penting bisa bermanfaat bagi anak,” kata Armaya, Senin (14/7).

Selain itu, jika anak tetap bandal, perlu mengundang orangtua guna mencari solusi. “Kalau sudah seperti ini, orangtua memaksakan supaya guru dipecat, maka kejiwaan anak akan terganggu. Jelas memaafkan lebih mulia,” jelas Armaya.

Armaya juga menyesalkan pengawasan oleh kepala sekolah, dimana sistem pro aktif serta pelaksanaan monitoring proses belajar mengajar di SMPN 4 jelas tidak ada hingga anak yang diberi hukuman baru diketahui setelah satu setengah tahun lamanya.

“Hal-hal seperti ini perlu diseriusi. Guru sudah mendapat dana sertifikasi. Harusnya dunia pendidikan dapat berjalan lebih baik karena kesejahteraan guru juga sudah diperbaiki,” katanya.

Sementara, Kepala SMPN 4 Ridwan Pohan ketika ditemui Metro Siantar (Grup JPNN) di kantornya mengaku bahwa perbuatan Normauli P Tondang yang menindak siswa duduk di lantai selama satu setengah tahun menjadi pembahasan serius di internal sekolah.

Katanya, sewaktu orangtua AYN, R Naibaho mendatangi SMPN 4, Normauli P Tondang langsung dipanggil ke ruang kepala sekolah guna membahas persoalan yang terjadi.

SIANTAR - Normauli P Tondang, guru agama di SMPN 4 Siantar yang menghukum murid duduk di lantai selama satu setenggah tahun, mendapat kecaman dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News