Dorong Pengawas TK-SD Dipisah Lewat Revisi Perbup

Dorong Pengawas TK-SD Dipisah Lewat Revisi Perbup
Dorong Pengawas TK-SD Dipisah Lewat Revisi Perbup

jpnn.com - PURWOKERTO - Berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 21 tahun 2010,  pengawas Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) harus dipisah. Namun, lantaran Sumber Daya Manusia (SDM) guru TK yang ada masih terbatas dan belum memadai, hingga saat ini pengawas Tk dan SD di Kabupaten Banyumas masih digabung.

Namun demikian, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyumas tetap mengajukan usulan ke Bupati agar pengawas TK dan SD dipisah. Tujuannya untuk efektifitas sistem pengawasan di sektor pendidikan TK.

"Kami sudah menyusun nota dinas ke bupati. Disetujui atau tidaknya bergantung pada putusan bupati," ungkap Kepala Bidang Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK), Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo.

Dia mengatakan, jika usulan pemisahan pengawas TK dan SD disetujui, maka salah satu konsekuensi yang harus ditanggung yakni mengubah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 2 thaun 2013 yang mengatur tentang jenis jabatan tertentu bagi PNS di lingkungan Kabupaten Banyumas.

Sebab dalam Perbup tersebut, pengadaan pengawas TK dan SD di Kabupaten Banyumas digabung. Selain mengubah perbup, Banyumas juga harus mengadakan seleksi pengangkatan pengawas TK untuk mengisi kekosongan jabatan pengawas. Pengadakan seleksi tentu berkaitan erat dengan anggaran.

"Supaya sistem pengawasan di sektor pendidikan TK lebih kondusif dan efektif, pengawas TK dan SD memang sebaiknya dipisah.  Namun jika usulan ini disetujui, kami khawatir bila nantinya bakal menemui kendala saat mendelegasikan pengawas dalam lomba pengawas berprestasi tingkat provinsi," ungkap dia.

Sebab, lanjut Takdir, ketika ada berbagai lomba di tingkat provinsi untuk pengawas TK, SD, selama ini Kabupaten Banyumas selalu memberangkatkan pengawas SD.

Tak hanya itu, untuk memenuhi beban kerja pengawas, masing-masing pengawas juga wajib melakukan pembinaan ke sekolah minimal pada 10 satuan pendidikan, dengan lama masa pembinaan sebanyak 37,5 jam atau setara dengan membimbing 60 guru.

PURWOKERTO - Berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 21 tahun 2010,  pengawas Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News