Dorong Pengawas TK-SD Dipisah Lewat Revisi Perbup
Selasa, 15 Juli 2014 – 00:02 WIB

Dorong Pengawas TK-SD Dipisah Lewat Revisi Perbup
Takdir menjelaskan, jika usulan pemisahan pengawas TK dan SD di setujui, minimal masing-masing kecamatan harus memliki satu pengawas.
"Dengan kata lain, kita butuh sedikitnya 27 pengawas baru jenjang TK. Meski sedikit berat, kami berharap usulan ini disetujui bupati agar pengawasan di TK betul-betul kondusif. Saat ini kami masih menunggu disposisi dari sana," katanya.(ind)
PURWOKERTO - Berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 21 tahun 2010, pengawas Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu
- Sekolah Langganan Banjir Membuat Sudut Baca Digital