Dorong Pengawas TK-SD Dipisah Lewat Revisi Perbup
Selasa, 15 Juli 2014 – 00:02 WIB
Takdir menjelaskan, jika usulan pemisahan pengawas TK dan SD di setujui, minimal masing-masing kecamatan harus memliki satu pengawas.
"Dengan kata lain, kita butuh sedikitnya 27 pengawas baru jenjang TK. Meski sedikit berat, kami berharap usulan ini disetujui bupati agar pengawasan di TK betul-betul kondusif. Saat ini kami masih menunggu disposisi dari sana," katanya.(ind)
PURWOKERTO - Berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 21 tahun 2010, pengawas Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham