Dikecam, Pengacara Menyelinap ke Persidangan Tertutup Kasus JIS
Jumat, 17 Oktober 2014 – 13:48 WIB
Menurut Mada, pihaknya telah mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim mengenai kehadiran orang yang tidak memiliki kepentingan untuk hadir di dalam ruang sidang.
Hal tersebut dicatat oleh Pengadilan yang menekankan bahwa kehadiran orang-orang tersebut tidak diperbolehkan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kontroversi terus mengiringi kasus dugaan tindak asusila di sekolah Jakarta International School. Setelah berbagai keterangan Theresia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK
- Layani Korban Banjir Bandang Sumbar, BAZNAS Hadirkan 2 Mobil Khusus
- Eks Anak Buah Sebut Program SYL Bantu Melahirkan 60 Ribu Petani Milenial
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA