Dikecam, Pengacara Menyelinap ke Persidangan Tertutup Kasus JIS

Dikecam, Pengacara Menyelinap ke Persidangan Tertutup Kasus JIS
Dikecam, Pengacara Menyelinap ke Persidangan Tertutup Kasus JIS

jpnn.com - JAKARTA - Kontroversi terus mengiringi kasus dugaan tindak asusila di sekolah Jakarta International School.

Setelah berbagai keterangan Theresia Pipit Kroonen, ibu korban AK, banyak bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi, dalam sidang pekan ini Nadia Saphira, pengacara Pipit dalam kasus perdata dengan JIS nongol di sidang pidana. Dalam perkara pidana ini 5 petugas kebersihan JIS ditetapkan sebagai terdakwa.

Nadia, mantan artis yang kini bergabung dengan kantor hukum OC Kaligis, menjadi pengacara Pipit dalam gugatan perdata ke JIS senilai US$ 125 juta atau hampir Rp 1,5 triliun.

Kehadiran Nadia yang menyelinap di sidang tertutup ini dipersoalkan oleh pengacara terdakwa dan menjadi catatan majelis hakim. Pada hari itu OC Kaligis juga ada di lokasi pengadilan meskipun tidak masuk ke ruang sidang.

Kuasa hukum petugas kebersihan, Mada Mardanus mengungkapkan, Nadia dan Pipit, tahu bahwa kehadiran Nadia dilarang oleh Pengadilan. Ketika itu dua anak yang diduga jadi korban menjadi saksi di persidangan pada 13 Oktober 2014.

Apalagi sebelumnya pengadilan juga telah memerintahkan Andi Asrun, pengacara Pipit lainnya, keluar dari ruang sidang.

OC Kaligis, Andi Asrun dan Nadia tidak terlibat dalam proses pidana yang diajukan terhadap petugas kerbersihan ISS berdasarkan laporan Pipit.

"Kehadiran Nadia secara diam-diam di sidang tertutup ini menghina dan melecehkan pengadilan. Majelis hakim juga merasa kecolongan karena pengacara Pipit yang lain sebelumnya telah ditolak masuk sidang," ungkap Mada dalam keterangannya di Jakarta (17/10).

JAKARTA - Kontroversi terus mengiringi kasus dugaan tindak asusila di sekolah Jakarta International School. Setelah berbagai keterangan Theresia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News