Dikirain Dicuri Tuyul, Ternyata Inilah Pelaku Sebenarnya
“Satu orang tersangka bernama Irwansyah (29) datang ke tempat usaha korban. Irwansyah membawa minyak goreng yang ditempatkan di dalam jeriken modifikasi. Kami kemudian menangkap pimpinan mereka (Alek alias Babeh (47) warga Jalan Rajasah, Gang Sibayak, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan), yang diciduk saat main judi di satu rumah kos-kosan yang ada di Kecamatan Medan Tuntungan,” paparnya.
Dia menambahkan, dari keempat pelaku disita barang bukti dua mobil box masing-masing Daihatsu Grandmax BK 8708 CQ dan BK 1771 GY, serta mobil pikap BK 9331 BE. Kemudian, 47 jeriken kosong warna biru, serta 13 jeriken warna hitam yang sudah dimodifikasi.
“Keempat pelaku 4 dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya. (fir)
Seorang pemilik warung kelontong di Dusun I Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumut, menjadi korban penipuan rekan bisnisnya.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara