Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Nikita Mirzani Bakal Dipenjara?
Rabu, 07 September 2022 – 19:42 WIB
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
"Kemudian, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkas Nurul. (cr3/jpnn)
Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tak Dendam ke Mantan Kekasih, Nikita Mirzani: Namanya Pelajaran Hidup
- Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Galak dengan Pria, Tetapi
- Ungkap Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Mantan Kekasih, Nikita Mirzani Cerita Begini
- Blak-blakan, Nikita Mirzani Mengaku Dua Kali Mendapat Kekerasan dari Ajudan Prabowo
- Disebut Memancarkan Aura Positif, Nikita Mirzani Mengaku Mulai Jauhi Orang-orang Toxic
- 3 Berita Artis Terheboh: Lesti Kejora Dituduh Operasi Plastik, Chika Sempat Diingatkan