Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Masa penahanan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman resmi diperpanjang hingga 1 Juni 2025.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku baru menerima kabar dari pihak kepolisian.
"Masa penahanan diperpanjang 30 hari, sampai 1 Juni 2025,” ujar Fahmi, dikutip dari tayangan HepiNews di YouTube, Jumat (2/5).
Fahmi menjelaskan, perpanjangan ini sesuai aturan karena kasus yang menjerat kliennya tergolong tindak pidana berat.
“Kalau ancaman hukuman di atas sembilan tahun, memang bisa diperpanjang penahanannya. Tetapi yang jadi catatan, pihak yang melakukan penahanan juga berbeda,” ujarnya.
Meski masa penahanan bertambah, Fahmi memastikan Nikita tidak dipindahkan ke lokasi tahanan lain.
Namun, dia mempertanyakan langkah aparat hukum yang belum juga melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Kalau memang bukti sudah cukup, seharusnya bisa langsung dilimpahkan. Jangan justru terlihat masih bingung cari bukti. Ini jadi pertanyaan besar,” tegasnya.
Masa penahanan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman resmi diperpanjang hingga 1 Juni 2025.
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Kembali Diperpanjang
- Begini Kondisi Baim Wong di Tengah Polemik dengan Paula Verhoeven
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Jenguk Nikita Mirzani di Penjara, Dinar Candy Buktikan Hal Ini
- Pengakuan Dinar Candy Setelah Menjenguk Nikita Mirzani di Tahanan