Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini

Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini
Nikita Mirzani. Foto: Romaida/jpnn.com

Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh Reza Gladys Prettyani Sari bersama dua orang lainnya, yakni Mail Syahputra dan dr. Oky Pratama. Mereka dilaporkan atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, ketiganya juga dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas kasus ini, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Selain itu, Nikita juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan di kepolisian. (jlo/jpnn)

Masa penahanan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman resmi diperpanjang hingga 1 Juni 2025.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News