Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini
Sabtu, 03 Mei 2025 – 04:09 WIB

Nikita Mirzani. Foto: Romaida/jpnn.com
Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh Reza Gladys Prettyani Sari bersama dua orang lainnya, yakni Mail Syahputra dan dr. Oky Pratama. Mereka dilaporkan atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, ketiganya juga dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas kasus ini, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Selain itu, Nikita juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan di kepolisian. (jlo/jpnn)
Masa penahanan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman resmi diperpanjang hingga 1 Juni 2025.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Eriska Pisah dari Young Lex, Masa Penahanan Nikita Diperpanjang
- Nikita Mirzani Belum Disidang setelah 2 Bulan Ditahan, Ada Apa dengan Kasusnya?
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Kembali Diperpanjang
- Begini Kondisi Baim Wong di Tengah Polemik dengan Paula Verhoeven
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk