Dilaporkan Rizky Febian, Teddy Pardiyana Divonis 15 Bulan Penjara

Dilaporkan Rizky Febian, Teddy Pardiyana Divonis 15 Bulan Penjara
Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaidah. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Suami mendiang Lina Jubaidah, Teddy Pardiyana akhirnya divonis 15 bulan penjara.

Teddy divonis terkait kasus penggelapan mobil milik anak Lina Jubaidah dari pernikahan dengan Sule, Rizky Febian.

Adapun vonis terhadap Teddy Pardiyana dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (19/1).

Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan Teddy Pardiyana tetap berada di dalam tahanan setelah sebelumnya ditahan selama masa persidangan.

"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata Riyanto.

Vonis hakim itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Teddy mengatakan masih butuh waktu memikir untuk menentukan upaya hukum terkait vonis tersebut.

"Mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari," ujar Teddy Pardiyana, dilansir Antara.

Suami mendiang Lina Jubaidah, Teddy Pardiyana akhirnya divonis 15 bulan penjara terkait laporan Rizky Febian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News