Dilaporkan Suami Mirna ke Polisi, PH Jessica Santaaaii...
Jumat, 21 Oktober 2016 – 11:09 WIB
Jessica Kumala Wongso, bersama tim penasihat hukumnya. Foto: dok/JPNN.com
"Omongan itu kan belum tentu benar cuma sebagai fakta seperti yang saya sampaikan. Sesuai pasal 16 UU Advokat nomor 18 tahun 2003. Penasihat hukum pengacara dalam menjalankan tugasnya tidak bisa diperdatakan atau dipidanakan," katanya. (mg4/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Penasihat hukum (PH) Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam menanggapi santai laporan yang dilakukan oleh suami Wayan Mirna Salihin, Arief
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam